Senin, 21 Maret 2016

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR



“MANUSIA DAN KEADILAN”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ilmu Budaya Dasar




Kelompok : 3
Disusun  oleh :
Eduardus Nico                                 (52415107)
Farhan Hamdi Bahfen                        (52415503)
Muhammad Aldi Putra Pratama          (54415485)
Muhammad Raihan Albab                  (54415726)
Oktaviani Ella Karlina                        (55415265)




BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

             Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Namun di Indonesia masih banyak sekali tindak ketidakadilan, baik dalam lingkup Pemerintahan, ataupun dalam masyarakat sekitar. Ini terjadi karena unsur kesengajaan atau pun tidak disengaja, yang menunjukan rendahnya kesadaran manusia akan suatu nilai keadilan. Ketidakadilan terjadi juga karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa.




BAB II
ISI

A. Macam-Macam Keadilan

a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b)   Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

c)   Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.


B. Keadilan Sosial

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan sosial bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya suatu negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.


 


C. Perbuatan yang Perlu Ditanam Agar Terciptanya Keadilan Sosial 



1.) Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.) Sikap suka bekerja keras
5.) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
6.) Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
7.) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama
  


D. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar terciptanya Keadilan Sosial



1.) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2.) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.) Pemerataan pembagian pendapatan
4.) Pemerataan kesempatan kerja
5.) Pemerataan kesempatan berusaha
6.) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7.) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

Keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dalam kata laen, keadilah adalah keadaan jiwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. Saran


            Kita sebagai warga negara indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, harus lebih mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari hari, terutama dalam masalah keadilan sosial.  Kita juga harus menghargai hak-hak milik orang lain.




SUMBER :
 
-  Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., 2011. Ilmu Sosial Dasar Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti
-  Widyo Nugroho dan Achmad muchji. 1994. Seri diktat kuliah Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Gunadarma.
-  Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad Muchji Penerbit Gunadarma